Ruteng, Jumlah kendaraan di Kabupaten Manggarai bertambah cukup signifikan. Berdasarkan data Manggarai dalam Angka Tahun 2013 yang diterbitkan BPS Kabupaten Manggarai, jumlah kendaraan bermotor dari berbagai jenis sebanyak 36.848 unit. Meningkatnya jumlah kendaraan tidak sebanding dengan jumlah SPBU yang hanya empat buah menyebabkan antrian kendaraan di SPBU merupakan pemandangan yang biasa. Untuk mendapat bensin diperlukan waktu 15 menit sampai 1 jam antrian. Keadaan ini merupakan celah bisnis bagi sekelompok orang yang sering disebut penjual eceran.
Penjual eceran biasanya menjual bensin 1 botol air kemasan seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah). 1 botol air kemasan setara dengan 1, 5 liter. Jika dibandingkan dengan harga bensin di SPBU 1 liter seharga Rp. 6.500 maka 1,5 liter bensin seharga Rp.9.750, maka keuntungan bersih yang didapat pedangang eceran setiap botol Rp.5.000 jika dikurang dengan beban lain-lain Rp.250. Beban lain-lain berupa harga botol bekas air kemasan dan biaya lebih saat membeli bensin eceran di SPBU sebesar Rp, 10.000 per jerigen.
Kegiatan penjual eceran ini telah membuka lapangan usaha yang baru di Kabupaten Manggarai, selain itu kegiatan ini membantu pemilik kendaraan yang berlokasi jauh dari SPBU. Namun kegiatan ini juga merupakan salah satu penyebab antrian di SPBU.
Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengeluarkan PERDA Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Usahan Tempat Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan Gas yang salah satu pasalnya melarang SPBU untuk menjual BBM kepada pelanggan yang menggunakan wadah jerigen tanpa menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan khusus (sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011). Kebutuhan khusus yang dimaksud diperuntukan untuk pemilik mesin giling padi, mesin traktor, mesin giling kopi, mesin parut kelapa, mesin chainswah, mesin pemotong rumput, dan lain-lain. Tujuan dari dikeluarkan peraturan-peraturan tersebut untuk mengurangi antrian dan bahaya kebakaran akibat penyimpanan atau penimbunan BBM. Walaupun demikian, karena jumlah SPBU hanya empat buah dengan lokasi 3 (tiga) SPBU di Kota Ruteng dan 1 (satu) SPBU di Reok menyebabkan Penjual Eceran masih sangat dibutuhkan di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Manggarai disamping hal tersebut merupakan lapangan usaha orang-orang tersebut. Permainan "kucing-kucingan" di SPBU antara operator SPBU dan Penjual Eceran menjadi pemandangan yang biasa di 3 (tiga) SPBU.
Keadaan ini akan terus berlanjut selama masih ada konsumen yang membutuhkan bensin eceran dan lokasi SPBU terpusat di kota Ruteng.
Penjual eceran biasanya menjual bensin 1 botol air kemasan seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah). 1 botol air kemasan setara dengan 1, 5 liter. Jika dibandingkan dengan harga bensin di SPBU 1 liter seharga Rp. 6.500 maka 1,5 liter bensin seharga Rp.9.750, maka keuntungan bersih yang didapat pedangang eceran setiap botol Rp.5.000 jika dikurang dengan beban lain-lain Rp.250. Beban lain-lain berupa harga botol bekas air kemasan dan biaya lebih saat membeli bensin eceran di SPBU sebesar Rp, 10.000 per jerigen.
Kegiatan penjual eceran ini telah membuka lapangan usaha yang baru di Kabupaten Manggarai, selain itu kegiatan ini membantu pemilik kendaraan yang berlokasi jauh dari SPBU. Namun kegiatan ini juga merupakan salah satu penyebab antrian di SPBU.
Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengeluarkan PERDA Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Usahan Tempat Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan Gas yang salah satu pasalnya melarang SPBU untuk menjual BBM kepada pelanggan yang menggunakan wadah jerigen tanpa menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan khusus (sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011). Kebutuhan khusus yang dimaksud diperuntukan untuk pemilik mesin giling padi, mesin traktor, mesin giling kopi, mesin parut kelapa, mesin chainswah, mesin pemotong rumput, dan lain-lain. Tujuan dari dikeluarkan peraturan-peraturan tersebut untuk mengurangi antrian dan bahaya kebakaran akibat penyimpanan atau penimbunan BBM. Walaupun demikian, karena jumlah SPBU hanya empat buah dengan lokasi 3 (tiga) SPBU di Kota Ruteng dan 1 (satu) SPBU di Reok menyebabkan Penjual Eceran masih sangat dibutuhkan di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Manggarai disamping hal tersebut merupakan lapangan usaha orang-orang tersebut. Permainan "kucing-kucingan" di SPBU antara operator SPBU dan Penjual Eceran menjadi pemandangan yang biasa di 3 (tiga) SPBU.
Keadaan ini akan terus berlanjut selama masih ada konsumen yang membutuhkan bensin eceran dan lokasi SPBU terpusat di kota Ruteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar